Selanjutnya, mengenai keberatan Johnny G Plate dan Anang Achamd Latif yang memiliki kewenangan masing-masing sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan penyalahgunaan bersama-sama seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum, majelis juga tidak setuju. Majelis menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Oleh karena itu, eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima.
Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa eksepsi yang diajukan Johnny G Plate dan penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan KUHAP dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur “Base Transceiver Station” (BTS) dan pendukung Kominfo Periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Surat dakwaan menyebutkan beberapa pihak yang diduga mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, termasuk Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan beberapa pihak lainnya.