JABAR EKSPRES- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Base Transceiver Station” (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022.
Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Selasa, menyatakan bahwa eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima. Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Johnny G Plate dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Rianto Adam Ponto, dan Sukartono menjawab berbagai keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate dalam eksepsinya.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Lanjutan
Majelis tetap menerapkan asas praduga tak bersalah selama persidangan dan tetap berada di posisi netral antara penuntut umum dan penasihat hukum, serta tidak terpengaruh oleh berita-berita di luar persidangan. Majelis menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum tidak termasuk dalam materi keberatan yang dapat diterima.
Terhadap keberatan Johnny G Plate yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi, hakim menyatakan bahwa hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis tidak setuju dengan keberatan tersebut karena untuk mengetahui apakah dalam diri terdakwa ada niat atau tidak, akan dilihat dari fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan. Tindakan apa yang dilakukan terdakwa untuk mewujudkan niatnya harus dibuktikan, sehingga eksepsi tidak dapat diterima.
Baca juga: Soal Menkominfo Baru Tak Diisi Nasdem, Jokowi Beri Penjelasan
Berkaitan dengan eksepsi yang menyatakan bahwa proyek BTS 4G mendapat arahan dari Presiden Jokowi dalam sejumlah rapat terbatas sejak Juli 2020, majelis tidak menyetujuinya. Majelis berpendapat bahwa arahan Presiden tersebut merupakan perintah lisan, dan selanjutnya menjadi kebijakan terdakwa sebagai menteri yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Apakah dalam pengadaan BTS 4G ada penyimpangan atau tidak, akan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.