Jadi Tersangka! Tewaskan 3 Orang Saat Pengobatan, Guru Spiritual Dipidana 5 Tahun Penjara

Jabarekespres.com, BOGOR– Polres Bogor menetapkan guru spiritual sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga pria saat mengikuti pengobatan alternatif di Danau Jayamix, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, Pelaku AN (51) melakukan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengindap keterbelakangan mental dengan cara memasukkan pasiennya ke dalam sebuah danau.

“Yang mana saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara DV ini di dampingi oleh 6 orang , namun saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama,” jelasnya.

BACA JUGA: Terungkap! Kronologis Pembunuhan di Kabupaten Bandung, Modus Pesan Taksi hingga Beri Racun

Tak hanya DV ada korban lain yakni berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya sapat menyelamatkan diri naik ke atas danau, dan sempat dilakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal.

“Dan dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut,” paparnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kabupaten Bandung Akhirnya Diciduk Polisi!

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 359 KUHP perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 5 tahun penjara.(SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan