JABAR EKSPRES – Tidak kooperatif Satreskrim Polres Metro Depok, jemput paksa Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Nurhakim di kantornya atas dugaan penggelapan dana bantuan infrastruktur desa atau Samisade tahun anggaran 2022 senilai ratusan juta rupiah.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan pengkapan Kades Tonjong telah dilakukan pada Sabtu (15/7) di kantor Desa Tonjong, Jalan Raya Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
“Ya pelaku sudah kita amankan pada Sabtu kemarin,” ujar AKP Nirwan Pohan, Senin (17/7).
BACA JUGA: Gubernur Jabar Sebut Ponpes Al Zaytun Segera Diambil Alih Pemerintah
AKP Nirwan Pohan mengatakan Nurhakim merupakan Kades Tonjong sudah ditetapkan jadi tersangka, dan telah dilakukan penjemputan paksa.
“Penjemputan paksa yang kita lakukan terhadap tersangka ini adalah setelah dari dua kali surat panggilan terhadap tersangka tidak ada respon maka anggota kita turun untuk menjemput,” katanya.
Sementara itu, AKP Nirwan Pohan menyebutkan tersangka NH ini ditahan atas dugaan kasus penggelapan dana Samisade senilai Rp 501 juta dari total anggaran Rp 836 juta
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tonjong, Asman Suparman menambahkan membenarkan bahwa Kades Tonjong Nurhakim ditangkap dari pihak kepolisian dengan datang ke kantor desa pada Sabtu kemarin.
Awalnya diceritakan Asman terlihat dua mobil masuk ke kantor desa dari arah Parung Hijau.Salah satunya mobil milik kades ditemani satu mobil polisi.
Setelah itu polisi, lanjut Asman langsung melakukan penggeledahan ke ruangan kades. NH sendiri sudah dikawal ketat sejak masuk ke dalam kantornya.
“Bahkan, saat mau ke kamar mandi dikawal ketat, ada beberapa polisi yang jaga hampir di setiap penjuru,” katanya.
Terkait peristiwa ini, Asman menambahkan BPD akan gelar rapat bersama Sekdes beserta perangkat desa serta anggota BPD Desa Tonjong. Mereka akan membahas langkah ke depannya pasca penangkapan Nurhakim.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tidak Pernah Pulang ke Depok
Salah satunya, terkait penunjukan pelaksana harian (Plh) Desa Tonjong yang akan naik sementara menggantikan tugas-tugas kades.
“Untuk teknis kedepan seperti apa baru akan segera dirapatkan. Tapi sesuai aturan Sekdes dapat menjadi Plh,” pungkasnya. (Mg10)