JABAR EKSPRES – Seorang wanita berinisial TM (21) dianiaya oleh suaminya sendiri, BJ (38), di Perumahan Serpong Park, Tanggerang Selatan. Sang istri sendiri sedang hamil 4 bulan, kejadian itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (12/7/2023), dini hari.
Ibu korban mengaku bahwa dirinya mencoba untuk melerai, justru malah ikut kena pukulan di bagian kepalanya. Melihat sang suami juga tega aniaya sang ibu, sang istri berusaha mencari pertolongan dengan kabur melalui jendela, namun dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman depan rumah.
Mendengar suara gaduh, tetangga-tetangga pun berhamburan ke luar rumah dan langsung menolong korban dan ibu korban lalu menangkap BJ.
BACA JUGA: Viral! Video Amatir Penangkapan Pria Pedofil di Cirebon Kota, Korbannya Bocah SD
BJ dan TM akhirnya dibawa ke rumah RT setempat untuk melakukan mediasi. Setelah itu, pihak keluarga pun membuat laporan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti peristiwa penganiayaan yang menimpa TM, yang tengah mengandung empat bulan itu.
Pihak keluarga melaporkan pelaku BJ atas aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke pihak kepolisian. Namun, terdapat kabar bahwa pelaku penganiayaan tersebut telah dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
SENSITIVE CONTENT
.
.Seorang Suami yang tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan hingga babak belur, DIBEBASKAN POLISI Karena Alasan Kekerasan Ringan. pic.twitter.com/DWFPTHTeFp
— Miss Tweet (@Heraloebss) July 14, 2023
Mendengar hal tersebut, sejumlah netizen pun geram atas tindakan BJ dan pihak kepolisian yang membebaskan pelaku begitu saja. Padahal, seluruh bukti sudah cukup kuat bahwa pelaku telah mengakibatkan korban terluka parah.
“Bonyok bonyok gtu di anggep ringan? Maksudnya ringan tangan kah?” tulis akun @fi****y.
“Suaminya digebukin sampe bonyok juga. Nanti kita liat apa dia masih anggap itu kekerasan ringan,” tulis akun @ar******y.
Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tnagga (UU PKDRT) Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT yang menyebutkan bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).