Sri Mulyani: PNS, TNI, dan POLRI Dapat Tambahan Tunjangan Bulanan Meskipun Gaji Tetap

JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tambahan tunjangan setiap bulan bagi mereka, di luar gaji pokok yang biasa diterima.

Tunjangan tambahan tersebut akan diberikan kepada PNS, TNI, dan POLRI setiap bulan, meskipun tanpa adanya kenaikan gaji. Hal ini diumumkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai kebijakan fiskal tahun 2024 pada tanggal 19 Mei 2023.

Isu mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Namun, Sri Mulyani memberikan sinyal positif bahwa kenaikan gaji akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Polemik PPDB, Ketua Komisi DPR Imbau Nadiem Makarim Segera Selesaikan Masalah

Keputusan mengenai hal tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Meskipun belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji pada tahun depan, Sri Mulyani memastikan bahwa PNS, TNI, dan POLRI tetap akan menerima tambahan tunjangan setiap bulan.

Besaran tunjangan tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Target Piala Dunia U-17, Jokowi Perintahkan Ini ke Erick Thohir untuk Timnas U-17

Berikut adalah rincian besaran tambahan tunjangan berdasarkan golongan:

  1. PNS golongan I: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
  2. PNS golongan II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
  3. PNS golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.
  4. PNS golongan IV: Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
  5. TNI: Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.
  6. POLRI: Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Pemerintah berharap bahwa tambahan tunjangan ini dapat memberikan manfaat bagi PNS, TNI, dan POLRI sebagai uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, kesejahteraan mereka dapat terjamin, karena selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga menerima tambahan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan makan setiap bulannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan