JABAR EKPRES – Penelitian terus berlangsung terkait Pondok Pesantren Al Zaytun setelah Panji Gumilang di laporkan atas tuduhan melecehkan agama. Kontroversi seputar Al Zaytun semakin meningkat ketika PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menghentikan akses ke 256 rekening. Rekening ini yang di duga di miliki oleh pemimpin Pondok Pesantren tersebut, Panji Gumilang, yang menggunakan enam nama berbeda.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa jumlah transaksi dari ratusan rekening Panji Gumilang ini mencapai angka yang sangat besar.
Baca juga : Kurikulum Pondok Pesantren Al Zaytun Terungkap! Kemenag Jabar Langsung Ambil Tindakan!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mengungkapkan hal yang serupa mengenai rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang. Hal ini menjadi perhatian serius karena terdapat foto-foto yang menunjukkan keterkaitan antara Panji Gumilang dan Abu Toto. Selain itu, selama pandemi, tercatat bahwa terdapat 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama institusi, dengan total 289 rekening.
Semua ini sedang di analisis oleh PPATK untuk menentukan apakah kasus ini tidak hanya terkait dengan penistaan agama, tetapi juga melibatkan kegiatan yang mencurigakan dalam transaksi keuangan. Jika terbukti, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun ini dapat di jerat dengan undang-undang yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Pada tanggal 5 Juli 2023, setelah penyidik melakukan gelar perkara tambahan, kasus ini telah di pindahkan ke tahap penyidikan. Kasus ini telah di gabung menjadi satu berkas perkara, dan penyidik akan mengirimkan surat perintah untuk memulai penyidikan kepada kejaksaan.
Baca juga : Ponpes Al Zaytun, Pengguna Mazhab Bung Karno Menggemparkan Dunia Islam! Perempuan Khatib Shalat Jumat??