Bareskrim Polri Minta Keterangan dari Beberapa Saksi Ahli Terkait Al-Zaytun

JABAR EKSPRES- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis (13/7).

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Para saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Baca juga: Kurikulum Pondok Pesantren Al Zaytun Terungkap! Kemenag Jabar Langsung Ambil Tindakan!

Sejak kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke tahap penyidikan pada Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi berdasarkan dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.

Selain itu, barang bukti yang diperoleh dalam kasus ini telah diuji di Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Salah satu barang bukti yang diuji adalah tangkapan layar konten media sosial yang diunggah oleh Panji Gumilang.

Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan tersangka. Saat ini, Polri masih menunggu hasil tersebut untuk melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

Baca juga: Fakta Baru dari Eks Karyawan Al Zaytun Tentang Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, pengasuh dan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun. Laporan pertama diajukan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan kedua diajukan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, atas dugaan penistaan agama Islam. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan