Bareskrim Polri Gelar Perkara Terkait Status Hukum Panji Gumilang

JABAR EKSPRES – Barisan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sedang mempersiapkan gelar perkara terkait status hukum Panji Gumilang dalam waktu dekat.

Hal ini untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, gelar perkara untuk penetapan tersangka akan di lakukan setelah semua barang bukti selesai di uji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Saat ini, Polri sedang menunggu hasil uji dari Puslabfor berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kumpulkan selama penyelidikan.

Baca juga : Akui Tak Tahu DPRD Kota Bandung Terima Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rismawan: Hormati Proses Persidangan

Hal ini di ungkapkan oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang di adakan pada hari Selasa (11/7).

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kumpulkan.” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/7/23).

Selain menunggu hasil uji dari Puslabfor, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli tambahan dalam kasus ini. Ahli-ahli tersebut meliputi ahli agama Islam, sosiolog, bahasa, dan ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pemeriksaan terhadap ahli-ahli tersebut di jadwalkan akan di lakukan pada hari Rabu (12/7) dan Kamis (13/7) mendatang.

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab. Lalu, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.” jelasnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. Serta setelah mendapatkan hasil uji laboratorium, pihaknya akan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Panji Gumilang sedang dalam penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri.

Pada awalnya, Panji Gumilang telah di mintai keterangan pada hari Senin (3/7) sebagai terlapor dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang di hadapkan dengan 26 pertanyaan yang berkaitan dengan sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan