JABAREKSPRES – Sidang kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana dengan terdakwa Sony Setiadi mulai di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Kota Bandung mengungkap adanya dugaan fee proyek.
Sony Setiadi sendiri merupakan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) yang mendapat proyek pengadaan CCTV dan layanan internet di Pemerintahan Kota Bandung.
Selain Soni, terdakwa lainnya yang diduga turut melakukan suap kepada Yana Mulyana adalah Benny dan Andreas Guntoro yang berasal dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Sementara untuk empat tersangka yang berasal dari Dinas Perhubungan Dishub Kota Bandung belum menjalani sidang dan hanya dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani mencecar pertanyaan kepada saksi Dimas Sodik Mikail yang menjabat Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.
JPU KPK menanyakan terkait fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023.
Dalan persidangan Saksi Dimas mengatakan, terdapat fee proyek sebesar 15 persen.
Fee proyek itu terdiri dari 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub.
‘’Yang 5 persen nya diberikan kepada Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal,’’ ucap Dimas dipersidangan.
Dimas juga mengunkapkan, Fee sebesar 10 persen sudah disetorkan untuk DPRD Kota Bandung yang telah membuat anggaran.
JPU dari KPK kemudian kembali menanyakan mengenai fee 10 persen yang diberikan kepada dewan di DPRD Kota Bandung kepada siapa saja.
Dimas pun menjawab, ‘’Kalau kata Pak Rizal untuk dewan,” ucap Dimas ketika memberikan kesaksian.
JPU KPK kembali memastikan terkait pemberian Fee itu dan Dimas mengakuinya.
Meski begitu, Dimas tidak memberi tahu dalam persidangan terkait DPRD komisi berapa fee yang diberikan itu.
Jaksa kembali mencecar Dimas terkait fee 5 persen yang telah diambil digunkana apa saja.
Dimas menjawab bahwa, Fee 5 persen digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Namun jika operasional sudah dipenuhi, Dimas mengakui untuk sisanya digunakan untuk pribadi dan Sekdis Dishub Khairur Rijal
Dinas juga mengakui telah melaporkan penggunaan fee tersebut untuk kebutuhan yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk sisanya diguinakan berdua.