JABAR EKSPRES – Polres Metro Depok dan polsek jajarannya berhasil meringkus 13 tersangka kasus pencurian bermotor yang beraksi di wilayahnya.
Belasan tersangka pencuri kendaraan roda dua ini masing-masing berinisial A, BS, H, EB, DDM, RH, D, AU, EK, AR, AS, AY, dan IN.
“Kami menangkap 13 tersangka ini selama bulan Juni 2023,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7).
Berdasarkan pemeriksaan, kelompok-kelompok kecil ini beraksi di 10 titik. Wilayah yang kerap menjadi sasaran, yakni Cimanggis dan Pancoran Mas di Depok dan Bojonggede di Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kematian di Rutan Polres Depok, IPW: Polisi Harus Tanggungjawab!
“Pencurian ini dilakukan sekitar bulan Mei-Juni. Adapun TKP-nya, ada sekitar 10 titik yang sudah diakui oleh para pelaku,” ujar AKP Nirwan.
Menurutnya kawasan yang paling banyak terdapat aksi Pencurian kendaraan bermotor terdapat di Kecamatan Cimanggis, Bojonggede, dan Pancoran Mas.
“Mereka melancarkan aksinya tidak hanya di Depok saja, kadang ke Jakarta Timur,” kata Nirwan.
Dari 13 orang yang ditangkap, lanjut dia, satu orang residivis. Untuk asal pelaku, dia menuturkan bahwa mereka berasal dari Depok, Bogor, Banten dan Jakarta.
Menurut Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok itu, pelaku beraksi dalam kelompok-kelompok kecil saja. “Rata-rata pelaku melancarkan aksinya dalam satu tim terdiri dari 3 sampai 4 orang,” ucapnya.
BACA JUGA: Tren Curanmor Meroket di Depok, Sehari 10 Laporan Kehilangan
“Ya sekarang kan yang mau beli motor bodong ini banyak. Jadi sindikat yang besar itu tidak ada,” lanjutnya.
Polisi sempat melakukan pengejaran sampai ke Jawa lantaran motor hasil kejahatan tersebut dijual keluar daerah.
“Motor curian dijual Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Rata-rata motor yang favorit motor Honda Beat,” ungkap Nirwan.
Nirwan menjelaskan pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Sebagian besar beraksi pada dini hari. “Walaupun demikian ada beberapa yang melakukannya siang hari,” tandasnya.
Nirwan menambahkan, ke-13 tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Mg10)
BACA JUGA: Asal Usul dan Sejarah Kota ‘Why’ dan di Luar Nalar: Kota Depok