Polisi Bantah Ada Dugaan Isu Uang Kamar Dalam Kasus Tahanan yang Tewas Di Polres Metro Depok

JABAR EKSPRES, DEPOK – Terkait tahanan asusila AR (50) yang tewas di ruang tahanan Polres Metro Depok, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan membantah ada isu uang kamar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengungkapkan pihaknya sempat mendapat isu uang kamar, tetapi saat diselidiki dan menanyakan keluarga korban tidak ada yang menyebutkan uang kamar.

“Kita juga sempat dapat isu itu (permintaan uang kamar) entah dari siapa, tapi setelah kejadian itu saya ikut dari Sabtu (9 Juli 2023) sore sampai ke pemakaman, saya ikut dengan istrinya dan keluarga, sempat saya konfirmasi tapi tidak ada (uang kamar), dari istri,” kata Nirwan, Selasa (11/7).

BACA JUGA : Emak-emak Pedagang Pasar Ujungjaya Sumedang Kecewa Presiden Jokowi Batal Berkunjung, Tapi Bahagia Jalan Mendadak Bagus

Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan statment seperti itu di luar, bahkan ketika menegaskan ke istri, kakak dan abang korban tidak ada uang kamar.

“Tidak ada uang kamar,” tegasnya.

Nirwan mengatakan saat pengeroyokan terhadap korban tidak ada suara-suara mencurigakan karena aktivitas tahanan di dalam.

“Mereka biasa nyanyi-nyanyi segala macam, tidak ada suara mencurigakan,” katanya.

Selain itu, kamar tahanan korban berada paling belakang, sementara penjagaan di depan.

“Di sana ada 4 kamar tahanan dengan 84 penghuni, ruang tahanan itu kan kecil, di sana ada aula, musala dan saat kejadian kamar tahanan itu tidak dikunci agar mereka melakukan ibadah dan aktivitas lainnya,” papar Nirwan.

Kejadian pengeroyokan berdasarkan keterangan pelaku dilakukan menjelang Ashar sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA : Bidik Zero Stunting, Dandim 0508/Depok Targetkan Tak Ada Lagi Kasus Baru di 2024

“Penjagaan ada, saat kejadian semua lengkap hadir, cuma karena di ruang tahanan itu biasa, ada yang mengobrol, nyanyi-nyanyi, jadi suara tidak terpantau tidak ada suara mencurigakan,” terang Nirwan.

Dari pihak keluarga korban, sambung Nirwan, hanya meminta pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Nanti para tersangka disidangkan dengan kasus masing-masing, setelah kami lakukan pemberkasan juga itu dikenakan pasal tambahan terkait penganiayaan ini, proses lagi,” kata Nirwan.

Tinggalkan Balasan