JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) akhirnya melakukan kunjungan langsung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Setelah berbagai kontroversi salah satunya kurikulum Pondok Pesantren Al Zaytun Terungkap yang melibatkan Syekh Panji Gumilang, pemimpin lembaga tersebut, menjadi viral.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut di lakukan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kurikulum dan izin operasional madrasah dan pesantren Al Zaytun. Hal ini merupakan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas.
Dalam kunjungannya ke Al Zaytun, Ajam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan mengenai kurikulum dan izin operasional yang di gunakan oleh Al Zaytun.
Di ketahui bahwa Al Zaytun masih menggunakan kurikulum yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Ajam menjelaskan bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi dalam proses pembelajaran di Al Zaytun.
Baca juga : Ponpes Al Zaytun, Pengguna Mazhab Bung Karno Menggemparkan Dunia Islam! Perempuan Khatib Shalat Jumat??
Selain itu, Ajam juga menyatakan bahwa praktik-praktik yang di lakukan oleh Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurutnya, pernyataan tidak adanya penyimpangan merujuk pada kurikulum dan izin operasionalnya saja. Hal-hal terkait penilaian terhadap praktik ibadah di Mahad Al Zaytun yang menjadi viral saat ini. Merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), bukan ranah Kementerian Agama.
Dalam hal pendanaan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Ajam menjelaskan bahwa dana tersebut sudah di salurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, untuk sekolah swasta, jika membutuhkan bantuan biaya tambahan, mereka dapat berkomunikasi dengan pihak orangtua yang difasilitasi oleh komite sekolah.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun Indramayu telah menciptakan kegemparan di dunia maya karena pelaksanaan kegiatan mereka tidak sesuai dengan praktik umat Islam pada umumnya.
Mulai dari mencampuradukkan antara jamaah pria dan wanita hingga memperbolehkan perbuatan zina.