– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam
Perempuan:
– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
– Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
– Kaos kaki putih poloh minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam
Demikian aturan terbaru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan untuk tahun ajaran 2023/2024.