JABAR EKSPRES – Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengungkap fakta mengejutkan. Seperti diketahui bahwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan terdakwa Sony Setiadi menjalani di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Kota Bandung pada Senin, 10 Juli 2023.
Sidang tersebut mengungkap adanya isu fee proyek dari hasil dugaan korupsi pengadaan pengadaan CCTV dan layanan internet di Pemerintahan Kota Bandung. Bahkan saksi dihadirkan dan membongkar soal adanya fee proyek sebesar Rp15 persen.
Kemudian saksi Dimas Sodikin Mikail pun membongkar fakta mengejutkan. Ia mengatakan bahwa ada fee proyek sebesar 15 persen. Lebih lanjut, ia membeberkan rincian fee proyek 15 persen tersebut, yang terdiri dari 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub Kota Bandung. Berdasarkan pengakuan saksi, 5 persen fee proyek diberikan kepada Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Baca Juga:Terseret Dugaan Korupsi Yana Mulyana, DPRD Kota Bandung Terima Aliran Fee Proyek 10 Persen?Yana Mulyana Ke Bangkok Dibiayai Penyuap? Saksi Ungkap Fakta: Bukan Perjalanan Dinas, Ditolak Kemendagri!
Bahkan Dimas emngaku bahwa selisih tersebut dibagi dua antara dirinya dengan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Selanjutnya, dalam sekali proyek pengadaan ia mengaku mendapatkan fee proyek sebesar Rp180 juta.
