JABAR EKSPRES – Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengungkap fakta mengejutkan. Seperti diketahui bahwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan terdakwa Sony Setiadi menjalani di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Kota Bandung pada Senin, 10 Juli 2023.
Sidang tersebut mengungkap adanya isu fee proyek dari hasil dugaan korupsi pengadaan pengadaan CCTV dan layanan internet di Pemerintahan Kota Bandung. Bahkan saksi dihadirkan dan membongkar soal adanya fee proyek sebesar Rp15 persen.
Dimas Sodik Mikail yang menjabat Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hadir dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pengadaan CCTV dan layanan internet di Pemerintahan Kota Bandung yang menyeret Yana Mulyana.
BACA JUGA: Terseret Dugaan Korupsi Yana Mulyana, DPRD Kota Bandung Terima Aliran Fee Proyek 10 Persen?
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani mencecar pertanyaan kepada saksi Dimas Sodik Mikail terkait dugaan adanya fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023.
Kemudian saksi Dimas Sodikin Mikail pun membongkar fakta mengejutkan. Ia mengatakan bahwa ada fee proyek sebesar 15 persen. Lebih lanjut, ia membeberkan rincian fee proyek 15 persen tersebut, yang terdiri dari 10 persen untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub Kota Bandung. Berdasarkan pengakuan saksi, 5 persen fee proyek diberikan kepada Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
‘’Yang 5 persennya diberikan kepada Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal,’’ kata Dimas Sodikin Mikail, dikutip JabarEskpres.com pada Selasa, 11 Juli 2023.
BACA JUGA: Yana Mulyana Ke Bangkok Dibiayai Penyuap? Saksi Ungkap Fakta: Bukan Perjalanan Dinas, Ditolak Kemendagri!
Fee proyek sebesar 5 persen, menurutnya uang tersebut digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Tak hanaya itu, sisanya ia mengaku digunakan untuk pribadi dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Bahkan Dimas emngaku bahwa selisih tersebut dibagi dua antara dirinya dengan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Selanjutnya, dalam sekali proyek pengadaan ia mengaku mendapatkan fee proyek sebesar Rp180 juta.