PN Jaksel Tolak Prapreradilan Hasbi Hasan, KPK Mengapresiasi

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dikemukakan oleh tersangka kasus dugaan suap Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Keputusan PN Jaksel tersebut diapresiasi oleh KPK. “Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, (10/7).

Dengan adanya ketetapan tersebut maka KPK siap untuk meneruskan mekanisme penyidikan serta akan memberikan surat pemanggilan kepada Hasbi Hasan.

“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” ujarnya.

KPK pun memperingatkan terhadap Hasbi Hasan untuk kooperatif serta mau menghadiri pemanggilan yang dilakukan tim penyidik.

Perlu diketahui bahwa PN Jaksel menolak gugatan prapreadilan berkaitan dengan status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Juga: ICW Bongkar Dugaan Kelebihan Anggaran Gas Air Mata Polri Hingga 30 Kali Lipat

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Diketahui, Hasbi Hasan mendaftarkan perkara No. 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung oleh KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum nonaktif Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengatakan penetapan tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak sah.

Sidang digelar karena pihak Hasbi Hasan menilai keputusan KPK menghadirkan tersangka terhadap klien kurang bukti permulaan yang cukup. Penyidik ​​KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi di hadapan Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY), sebagai mantan komisaris PT Wika Beton.

KPK mengumumkan bahwa HH menerima uang dari DTY untuk menangani kasus Mahkamah Agung. Penyidik ​​KPK menemukan bahwa DTY menerima Rp 11,2 miliar untuk kasus Mahkamah Agung, dengan DTY diduga menyerahkan sebagian uang tersebut kepada HH.

Mereka tidak membeberkan nominal yang diterima HH, namun penyidik ​​KPK memperkirakan mencapai beberapa miliar rupiah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan