JABAR EKSPRES – Belum lama ini pemerintah Swedia telah mempertimbangkan penetapan aturan terkait larangan menodai Al-Qur’an bagi warga negaranya.
Adapun pertimbangan tersebut dilakukan sebagai buntut dari aksi provokatif pada saat Iduladha kemarin, yakni pembakaran Al-Qur’an.
Menteri Kehakiman Gunman Strommer mengatakan bahwa pihak berwenang Swedia tengah melakukan peninjauan perubahan undang-undang tersebut.
Peninjauan ini dilakukan sebab aksi-aksi provokatif seperti pembakaran Al-Qur’an itu berpotensi mengancam keamanan nasional Swedia.
Selain itu, penodaan kitab suci umat Islam itu juga berpotensi mengganggu hubungan diplomasi antara Swedia dengan negara-negara Islam.
“Atas alasan tersebut, sangat masuk akal untuk meninjau situasi hukumnya,” kata Gunman, dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Dewan HAM PBB Bakal Gelar Debat Darurat Terkait Kasus Pembakaran Al-Qur’an di Swedia
Aksi pembakaran Al-Qur’an sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Pemerintah Swedia itu sendiri menjadi sorotan.
Alasan kenapa Swedia mengizinkan aksi kebencian ini karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Pihak kepolisian Swedia menilai aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut sebagai ‘acara publik’.
“Aturan dasarnya adalah bahwa permohonan izin untuk mengadakan acara publik harus diterima secara umum.” kata Helena Boström Thomas, juru bicara kepolisian Swedia, dikutip dari The Local.
Dengan kata lain, pihak kepolisian negara tersebut menganggap aksi provokatif ini tidak melanggar konstitusi Swedia.
Aksi yang menyulut amarah orang-orang Islam ini, bagi pemerintah terkait, merupakan bagian dari hak untuk berkumpul yang dilindungi undang-undang konstitusional Swedia.
BACA JUGA: Uni Eropa Menolak Keras Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia
Atas insiden ini, organisasi sekelas Dewan HAM PBB pun bakal menggelar acara debat darurat untuk membicarakan aksi provokatif ini.
Pertemuan Dewan HAM PBB ini akan berlangsung pada esok hari, 11 Juli 2023.
bakal membicarakan kasus pembakaran Al-Qur’an pada saat Iduladha kemarin di Stockholm.
“Perkembangan mengkhawatirkan dalam tindakan kebencian agama yang terencana dan bersifat publik sebagaimana ditunjukkan dengan berulangnya penodaan Al-Qur’an di beberapa Eropa dan lainnya, akan dibicarakan,” kata Dewan HAM PBB dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara.