KPU Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bacaleg DPR RI, Hasyim Asy’ari: dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebagai informasi, pada 23 Juni 2023 lalu, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 Bacaleg DPR yang diajukan 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat, sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

KPU memberikan kesempatan kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.

“Setelah itu, akan kami dapatkan hasil apakah memenuhi syarat atau apakah tidak memenuhi syarat. Lalu, pada saatnya nanti, kami tetapkan dan umumkan daftar calon sementara atau DCS,” katanya memungkasi.

Hingga kini segala persiapan menjelang Pemilu 2024 tengah dipersiapakan oleh 18 partai yang menjadi peserta dalam kontestansi tersbeut. Bahkan pihak KPU pun tengah mempersiapkan agar sistem Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan tertib. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan