Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Sebanyak 19 saksi diperiksa atas kasus penistaan agama Panji Gumilang oleh pihak Bareskrim Polri. (Foto: Disway.id/Anisha Aprilia)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pihak Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin pondok pesantren Al Zaytun.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai laporan penistaan agama yang dilaporkan oleh Panji Gumilang.

“Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terang Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Baca Juga:Cara Cepat Kaya Raya Mendadak, Apakah Memungkinkan?Buntut Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Erdogan Berseru kepada Umat Islam untuk Bersatu Menentang Islamofobia

“19 saksi ini ada dua pelapor. Dua laporan polisi, di antaranya laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni,” ungkapnya, dikutip dari Disway.id.

Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berhasil mengumpulkan beberapa bukti yang saat ini telah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang melibatkan Ponpes Al-Zaytun ini.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” tuturnya.

“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” tambah Brigjen Pol Ramadhan.

Ponpes tersebut diduga memberikan ajaran kepada santrinya dengan menyanyikan lagu “Havenu shalom alachem” yang diduga memiliki lirik yang kental dengan Yahudi secara historis.

0 Komentar