JABAR EKSPRES – Membina hubungan pacaran, dalam Islam sudah jelas hukumnya haram. Lalu bagaimana dengan pacaran online atau virtual yang tidak saling bertemu secara fisik? apakah benar diperbolehkan dalam Islam?
Hukum pacaran online memang tidak dijelaskan secara gamblang dalam kitab manapun, namun segala bentuk pacaran yang mendekati zina tetap saja hukumnya haram untuk dilakukan.
Hal ini merujuk pada Firman Allah dalam QS. al-Isra ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Oleh karena itu, semua jenis pacaran termasuk pacaran online secara virtual di dunia maya tetap saja tidak dapat diperkenankan dan sebaiknya dihindari. Apalagi bila mendekati dengan perbuatan zina.
Baca juga : Masih Sah? Begini Hukum Berpacaran Saat Puasa
Meskipun kedua pihak tidak saling bertemu secara langsung, namun kecanggihan teknologi saat ini bisa memungkinkan melakukan panggilan video, bertukar foto atau rekaman video yang bisa juga menimbulkan syahwat.
Hal inilah yang menyebabkan pacaran online tetap berpotensi mendekati dengan zina, sehinggai tetap saja hukumnya haram bila dilakukan dengan sengaja.
Kecuali pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang laki-laki hanya memandang muka dan telapak tangan wanita, tidak lebih.
Dilansir dari NU Online, ada pacaran yang masih diperbolehkan, yakni pacaran sebagai bentuk sosialisasi, selama tidak menjurus pada tindakan yang dapat mendekatkan pada perilaku perzinahan.
Dari Ibnu Abbas ra Ia berkata:
“Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (muttafaq alaihi)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”
Maka dari itu, janganlah berpacaran. Sebab, caranya yang salah akan mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya kelak. Bukan berpacaran, Islam justru mengajarkan ta’aruf.