Mantan Bupati Langkat, TRP Akan Segera Disidang!

JABAR EKSPRES- Pada hari Kamis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Terbit Rencana (TRP), mantan Bupati Langkat, kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Tim Jaksa KPK telah memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh TRP. Hal ini dilakukan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA). Penyerahan dilakukan oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kepada Tim Jaksa Kejati Sumatera Utara.

Ali menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus yang saling terkait. Hal ini merupakan upaya KPK dalam mendukung proses penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain.

Baca juga: Komnas Ham Miliki Bukti Video Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sebelumnya, TRP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian penghuni kerangkeng oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara. Penyidik menganggap TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terbit Rencana Perangin Angin juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II, Iskandar Perangin Angin. Hukuman tersebut kemudian dikurangi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah kedua terdakwa mengajukan banding.

Baca juga: Ada Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat yang Tewas Setelah 4 Hari Dikurung

Terbit Rencana Perangin Angin diberi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan hukuman penjara Iskandar Perangin Angin dikurangi menjadi 6 tahun. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat yang nonaktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit dikenakan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan