JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil mengamankan ID (41), suami yang melakukan kekerasan disertai dengan pembunuhan terhadap istrinya, RN (51) karena utang. Peristiwa tak mengenakan tersebut terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan.
“Sementara menurut pengakuan pelaku yaitu ekonomi. Artinya kata pelaku, korban ini memiliki utang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua duanya buruh harian lepas,” ujar Imron saat konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
BACA JUGA: Heroik! PKD Kereta Api Selamatkan Lansia di Bandung
Imron menjelaskan utang tersebut merupakan utang dari sang istri atau korban. Namun, karena tidak terbayarkan akhirnya mereka cekcok dan terjadi penganiayaan hingga berujung korban meninggal.
“Dan terjadilah percekcokan hingga korban meninggal dunia. Jadi, motifnya adalah ekonomi diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini,” katanya.
Selain itu, Imron menyebut jika ID setelah melakukan aksi tersebut sempat berpura-pura mengunci rumahnya, seolah-olah kejadian itu pelaku tidak ada di tempat.
BACA JUGA: Bayi Dalam Kantong Makanan Bikin Geger Warga Bandung
“Tapi, Alhamdulilah melalui hasil penyelidikan akhirnya bisa mengungkap kasus ini dan akhirnya tersangka yang merupakan suami korban mengakui sebagai pelakunya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan tiga pasal yang berlapis, yang pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun. Kemudian, ditambahkan lagi Pasal 351 Penganiayaan minimal ancaman 7 tahun,” pungkasnya. (Agi)
BACA JUGA: Kalahkan Jakarta, Bandung Raja Polusi Udara Indonesia