Andhi Pramono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang memeriksa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jum’at (7/7).

Pemeriksaan Andhi Pramono terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (7/7), melansir dari laman Antara.

Ali menyatakan bahwa Andhi Pramono saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi apakah Andhi akan ditahan atau tidak. Namun Ali akan memberikan informasi lebih lanjut kedepannya jika sudah melakukan pemeriksaan.

“Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Imam Supriyanto Punya Bukti Moeldoko Bekingi Al Zaytun

Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 12/6/2023 dengan dugaan kasus TPPU. Andhi disorot lantaran memiliki aset kekayaan yang tidak normal dengan pekerjaannya.

Selain dirinya istri serta anaknya pun menjadi sorotan karena sering berjalan ke luar negeri dengan fasilitas dan transportasi mewah, dan memamerkan barang-barang mewah di media sosial.

Kronologi kasus Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selanjutnya dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

Hingga saat ini dia belum ditahan, namun tak diperkenankan untuk pergi ke luar negeri selam kurun waktu enam bulan mulai 15/5/2023 sampai 15/11/2023.

Penyidik KPK telah memperoleh sejumlah barang bukti berkaitan dengan usaha untuk menyembunyikan sejumlah aset yang diduga hasil dari korupsi dari tersangka Andhi Pramono.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Andhi telah melakukan sejumlah transaksi yang mencurigakan Rp60 miliar.

Perihal tersebut bertolak belakang dengan LHKPN Andhi pada 2021 yang hanya Rp13,7 miliar. Tak berselang lama KPK memperoleh sejumlah bukti Andhi yang ingin melarikan aset yang diduga hasil dari korupsi dan KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan