Nyaris 14 Tahun Terdampak Tol, Kantor Desa Ciherang Sumedang Belum Direlokasi

JABAR EKSPRES – Nyaris genap 14 tahun terdampak pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi -Sumedang-Dawuan), Gedung Kantor Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang ini tak kunjung direlokasi.

Akibatnya, kondisi terkini bangunan Kantor Desa Ciherang kian mengkhawatirkan karena hampir keseluruhan bangunan mengalami kerusakan.

Kepala Desa Ciherang, Nana Suarsana mengatakan bahwa sejak tahun 2010 lalu, lokasi Kantor Desa Ciherang dan sejumlah lahan milik warga di sekitarnya ini terkena oleh proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Sehingga, pihaknya tidak boleh melakukan pembangunan kantor desa, karena masih dalam tahap-tahap penyelesaian yang terkena tol.

“Jadi untuk lahan sebenarnya sudah mendapat pergantian, tapi untuk bangunannya itu belum ada kejelasan kapan. Disisi lain tidak boleh ada pembangunan kantor desa, karena masih dalam tahap penyelesaian yang terkena tol,” ujar Nana kepada Jabar Ekspres di Kantor Desa Ciherang, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA: Bupati Sumedang Berikan SK Pengangkatan PPPK kepada 746 Peserta

“Dulunya, di sekitar disini ini banyak lahan dan bangunan milik warga dan itu semua sudah dibebaskan dan warga pemilik lahan pun sudah mendapat kompensasi atau uang ganti rugi. Sedangkan, untuk lahan milik Desa hingga kini belum selesai, karena mungkin beda secara administrasi untuk pembebasan lahan milik desa,” tambahnya.

Adapun luas lahan desa yang terkena proyek Tol Cisumdawu ini, lanjut Nana, yaitu memiliki luas sekitar 2 hektar, yang atasnya berdiri sejumlah bangunan seperti, Kantor Desa dan Aula Desa, Bangunan Sekolah Dasar (SD), Gedung Polindes dan bangunan rumah dinas kepala sekolah.

“Karena lahan ini terkena oleh proyek tol. Sehingga kami tidak boleh melakukan pembangunan. Namun, karena kondisi bangunan ini sudah rusak, tentunya menjadi kekhawatiran tersendiri buat kami,” tuturnya.

BACA JUGA: Polres Sumedang Adakan Bazar Sembako Murah Bagi Masyarakat Sumedang

Nana mengungkapkan, bila berbagai kendala terjadi dalam proses pergantian bangunan Desa Ciherang ini, salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian dalam hal penilaian bangunan.

“Dulu itu sempat ditolak karena untuk pergantian bangunan kantor desa tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Contohnya pergantian bangunan desa, di dalam penilaian, bangunan desa disebutkan semi permanen. Padahal kita mengetahui semua bangunan desa merupakan bangunan permanen. Sehingga pada tahun 2017 diadakan penilaian kembali oleh PPK lahan melalui tim independen,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan