Buntut Pesta Miras di Area Kantor Bupati Bogor, 5 Oknum Satpol PP ini Dipecat Tidak Hormat

Jabarekspres.com, BOGOR – Viralnya video anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang diketahui minum miras di dekat kantor Bupati Bogor beberapa waktu lalu berujung pada pemutusan kerja.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, lima orang dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut.

BACA JUGA: Awas! BMKG Beri Peringatan, Gelombang Setinggi 6 Meter Berpotensi Terjang Perairan Selatan Jabar

“Sehingga Ditugaskan Sekretaris sebagai Ketua PPID, Kabid dan kasi pembinaan Kasubag Umum Kepegawaian serta PPNS untuk melakukan pendalaman, menggali keterangan dari yang bersangkutan.”kata Cecep Imam Nagarasid kepada media, Kamis (9/7/2023).

Cecep Iman Nagarasid menegaskan, minuman tersebut bukanlah minuman hasil dari sitaaan.

“Bahwa minuman tersebut bukan berasal dari barang sitaan petugas melainkan dibeli oleh oknum tersebut dibuktikan dengan adanya bukti transaksi,” katanya.

Mantan Camat Babakan Madang itu mengatakan, kelima oknum itu  melanggar perjanjian kerja dan fakta integritas yang dituangkan pada awal perjanjian kontrak kerja.

BACA JUGA: Waduh! TPA Cipayung Overload, Produksi Sampah Kota Depok Capai 1.500 Ton Per Hari

“Dalam fakta integritas itu kan sudah jelas memuat hak, kewajiban serta sanksi. Jadi sekali lagi kepada lima Oknum tersebut diberentikan secara tidak hormat atau PTDH,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Cecep meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Saya pastikan saya akan bekerja lebih baik lagi, kejadian ini sangat memalukan dan tidak akan terulang lagi, saya mohon maaf juga kepada warga kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui hanya empat orang yang viral dimedia sosial. Namun setelahg dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihaknya, akhirnya bertambah satu oknum dan kemudian para pria berinisial RS, WQ, RF, AS dan DY dinyatakan bersalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan