Pemkot Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan Untuk Naikkan Pendapatan Daerah, Pengelolaan Parkir Masih Problematik

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) tengah mengkaji perihal kebijakan penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Bandung. Hal ini berupaya memaksilmalkan potensi rertribusi parkir, dalam menaikan pendapatan asli Daerah.

Untuk itu Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan, agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bisa melakukan pengkajian secara mendalam terkait efektifitas parkir berlangganan tersebut.

“Kalau berbicara potensi parkir seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub maksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan parkir berlangganan,” kata Ema, Rabu 5 Juli 2023.

Menurut Ema, apabila potensi ini bisa dilakukan secara maksimal maka mampu menaikan pendapatan lewat distribusi parkir lebih dari 1000 persen. Terlebih, jumlah kendaraan di Kota Bandung diprediksi sudah mencapai 2,2 juta kendaraan.

BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi yang Menjerat Walkot Bandung Yana Mulyana, KPK Kembali Lakukan Penggeladahan di Kantor Balai Kota

“Karena parkir berlangganan ini menurut saya akan mendongkrak mungkin diatas 1.000 persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung itu luar biasa,” ujarnya.

“Nanti kalau kita konversi misalnya roda empat 200 ribu per tahun, kemudian 50-100 ribu per tahun untuk roda dua sudah jelas ada angka kasar sudah 200 milyar potensi retribusi dari parkir,” jelasnya.

Namun dalam hal ini terkait parkir di wilayah Kota Bandung, pengelolaannya cenderung problematik. Hal ini dibuktikan pada tahun 2020-2021 Dishub Kota Bandung menargetkatkan pendapatan lewat distribusi parkir senilai Rp 24 miliar, namun realisasinya pendapatan hanya sebesar Rp 6,5 Miliar, yang kemudian naik pada tahun 2022 dikisaran Rp 10 miliar.

Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya pengelolaan terkait parkir di Kota Bandung masih belum maksimal. Ditambah maraknya Juru Parkir (Jukir) dan parkir ilegal menjadi faktor penyebab sulitnya memaksimalkan pendapatan lewat distribusi parkir.

Kepala BLUD UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa pernah memberikan penjelasan kepada Jabar Ekspres terkait makin maraknya jukir ilegal dikarenakan, belum adanya payung hukum yang mengatur terkait sanksi bagi jukir ilegal.

“Kami kesulitan untuk memberikan sanksi atau hukuman dikarenakan belum adanya payung hukum mengenai permasalahan tersebut,” ujar Yogi, kepada Jabar Ekspres.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan