JABAR EKSPRES- KPK telah memperpanjang masa penahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, selama 30 hari tambahan untuk keperluan penyidikan dan pengumpulan bukti.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa penahanan RAT diperpanjang berdasarkan penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tujuan dari perpanjangan penahanan ini adalah untuk mengumpulkan bukti, termasuk melacak dan menyita berbagai aset yang diduga hasil korupsi RAT.
Baca juga: KPK Sita Aset Rafael Alun, Nilainya Rp 150 Miliar!
KPK secara resmi menahan RAT dan menempatkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepadanya pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan temuan pemeriksaan perpajakan yang dilakukannya. RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa RAT menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Selain itu, penyidik juga menyita “safety deposit box” yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Rafael Alun, Moge Harley Davidson yang Sempat Dipamerkan Mario Dandy Turut Disita
Pada Rabu (10/5), penyidik KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan ini, KPK mulai menyita aset-aset RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi. Hingga saat ini, KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.