“Yana Mulyana merasa puas dan ingin terus menggunakan CCTV Smart Camera merek Huawei yang digunakan dalam pengadaan tersebut yang spesifikasinya dimiliki oleh perusahaan terdakwa,” kata Tito mengutip dari Antara pada Rabu (5/7)
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan terhadap indisial B dan A, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.