JABAREKSPRES – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan sampai saat ini masih ada obat tradisional di pasaran yang belum memiliki izin edar.
Obat tradisional itu diduga memiliki kandungan zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan tubuh termasuk mengakibatkan ganguan pada ginjal.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan sejak 2022 saja ditemukan 777 produk obat trandisional ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Obat tradisional tersebut dijual dipasaran dengan harga terjangkau. Tapi kandungan zat yang didalamnya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga sangat membahayakan.
‘’Ini tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO),’’ jelas Penny dalam keterangannya, (05/7).
Menurutnya, bahan kimia yang terkandung didalam obat tradisional itu sangat berbahaya bagi organ tubuh. Apalagi jika dikonsumsi secara rutin.
“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati,’’ ucapnya.
Penny menegaskan, obat tradisional ilegal ini banyak yang berbentuk serbuk berupa jamu atau tablet dan kapsul.
Akan tetapi produk ini tidak memiliki khasiat karena tidak melalu proses pemeriksaan dan izin edar dari BPOM.
‘’Ini juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” cetus Penny.
Penny mengakui, peredaran obat ileggal banyak diperjualbelikan melalui marketplace. Bahkan jumlah dan jenisnya sangat banyak.
Berdasarkan hasil pemantauan cyber obat dan makanan ilegal telah ditemukan sebanyak 57.826 tautan link yang ada di berbagai markerplace di Indonesia.
‘’Ini temuan pada periode Januari 2022 sampai dengan April 2023,’’ kata Penny.
Sedangkan untuk makanan dalam bentuk suplemen kesehatan ilegal BPOM menemukan ada 20 ribu tautan link yang menjeual suplemen kesehatan ilegal.
Penny mengatakan berdasarkan temuan ada akun penjual di markeplace Shopee yang memperdagangkan obat ilegal secara online.
Akun tersebut diketahui menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket.
‘’Nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar,’’ cetus dia.
Selain itu, terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Untuk modus penjulannya dilakukan secara online di pemilik akun “apotik_resmi” memlaui akun markeplace Shopee ataupun sisten maupun pesanan dari dropshipper