Mulai Tahun Depan LPG 3Kg Hanya Untuk yang Terdaftar

JABAR EKSPRES- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan pendataan terkait konsumen yang berhak mengkonsumsi LPG bersubsidi 3kg.

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bisa membeli gas tabung 3kg tersebut.

Kabarnya pendataan sudah dilakukan sejak Januari 2023 hingga akhir Juni dan ditargetkan mencakup 138 kabupaten/kota di Jawa, Bali dan NTB.

Dengan dilakukannya pendataan dari tahun ini, maka ditargetkan pembelian LPG 3kg untuk penerima yang dianggap berhak dan terdaftar sudah bisa dilaksanakan tahun depan.

BACA JUGA : Rencana Redenominasi Akan dilakukan Pemerintahan Indonesia

Nantinya, masyarakat yang telah terdaftar dalam data P3KE dan dianggap berhak mendapat LPG 3kg hanya perlu menunjukkan identitas alias KTP jika ingin membeli.

Namun, pemerintah masih akan memberikan toleransi untuk warga yang ingin membeli LPG 3kg tapi belum terdaftar. Mereka yang belum terdaftar masih bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.

Tujuan dari penargetan LPG 3kg ini adalah untuk memastikan penyalurannya bisa tepat sasaran, karena konsumsi gas subsidi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Belum lama ini, World Bank merilis laporan terkait 15 negara yang mengeluarkan subsidi LPG. Menariknya, Indonesia masuk sebagai peringkat pertama dalam data tersebut.

BACA JUGA : Harga Ayam Potong Belum Normal Pasca Idul Adha, Pemkot Sukabumi Beri Tanggapan

World Bank mengkritisi hal ini, karena subsidi tersebut berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

World Bank juga merekomendasikan beberapa negara supaya bisa mengalihkan dana subsidi energi fosil ke program transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan