JABAR EKSPRES – Biaya kuliah di Universitas Diponegoro (Undip) untuk fakultas hukum pada tahun 2023 dimulai dari Rp500.000 per semester. Biaya kuliah ini termasuk dalam kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan oleh universitas. Bagi calon mahasiswa yang tertarik untuk kuliah di fakultas hukum Undip, penting untuk mengetahui informasi mengenai biaya kuliah tersebut.
Baca Juga: Cara Mengajukan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023
Dalam hal biaya gedung atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), bagi golongan I dikenakan biaya sebesar Rp40.000.000, sementara golongan II dikenakan biaya sebesar Rp45.000.000. Biaya gedung ini berlaku untuk mahasiswa yang diterima melalui seleksi jalur mandiri. Untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Bersama (SNB) maupun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), tidak dikenakan biaya gedung atau SPI dari universitas.
Selain itu, terdapat juga biaya kuliah UKT per semester di Universitas Diponegoro yang terbagi menjadi delapan golongan dengan besaran yang sama, baik melalui seleksi jalur mandiri maupun SNMPTN. Berikut adalah besaran UKT di Universitas Diponegoro tahun 2023 untuk mahasiswa baru fakultas hukum:
1. UKT golongan 1: Rp500.000
2. UKT golongan 2: Rp1.000.000
3. UKT golongan 3: Rp3.500.000
4. UKT golongan 4: Rp4.500.000
5. UKT golongan 5: Rp5.500.000
6. UKT golongan 6: Rp6.500.000
7. UKT golongan 7: Rp6.750.000
8. UKT golongan 8: Rp7.000.000
Baca Juga: Unand, Universitas Andalas Menuju Perguruan Tinggi Terkemuka
Demikianlah rincian biaya kuliah di Universitas Diponegoro tahun 2023 untuk fakultas hukum, dimulai dengan UKT sebesar Rp500.000 per semester. Penting bagi calon mahasiswa untuk memperhatikan besaran biaya tersebut dalam perencanaan keuangan mereka sebelum memutuskan untuk kuliah di universitas tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon mahasiswa Undip fakultas hukum.