Belum 24 Jam, Pelaku Pemerasan di Bandung Berhasil Ditangkap, Polisi ‘Hadiahi’  Timah Panas

JABAR EKSPRES – Pelaku aksi kriminalitas dengan melakukan pemerasan serta perusakan menggunakan senjata tajam jenis golok, berhasil dibekuk jajaran Polsek Bandung Kulon.

Tersangka berinisial AK (36), melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung pada Jumat, 30 Juli 2023 lalu.

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana mengaku, tersangka usai melakukan aksi kriminalitasnya itu, sempat kabur tapi belum 24 jam AK berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Minim Keuntungan, Perumda Tirta Wibawa Mukti Bandung Barat Hentikan Kerja Sama dengan PT N-Three

“Peristiwa itu bermula saat pelaku datang ke bengkel bubut untuk meminta jatah uang keamanan sebesar Rp500.000,” kata Udin saat ungkap kasus di Kantor Polsek Bandung Kulon, Selasa (4/7).

Dijelaskannya, tersangka saat itu memaksa untuk masuk ke ruangan managemen bengkel bubut. Namun, saat hendak masuk AK ditahan petugas keamanan.

Merasa kesal, tersangka langsung mengeluarkan sebilah golok dibalik jaketnya dan mengancam melakukan perusakan fasilitas bengkel bubut.

“Langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” jelas Udin.

“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan,” tambahnya.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Bandung Barat Antisipasi Potensi Konflik

Kapolsek menerangkan, ketika mendapat adanya laporan pemerasan serta pengrusakan fasilitas di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Bandung Kulon langsung mengecek dan mengejar pelaku.

AK yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Ketika hendak diamankan, AK sempat melakukan perlawanan kepada petugas Polisi, sehingga tindakan tegas pun dilakukan dan tersangka harus merasakan timah panas di kaki kirinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun,” pungkas Udin. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan