Belum 24 Jam, Pelaku Pemerasan di Bandung Berhasil Ditangkap, Polisi ‘Hadiahi’  Timah Panas

AK (36) elaku pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut, berjalan terpincang usai diberi timah panas akibat melawan Polisi saat hendak diamankan.
AK (36) elaku pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut, berjalan terpincang usai diberi timah panas akibat melawan Polisi saat hendak diamankan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaku aksi kriminalitas dengan melakukan pemerasan serta perusakan menggunakan senjata tajam jenis golok, berhasil dibekuk jajaran Polsek Bandung Kulon.

Tersangka berinisial AK (36), melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung pada Jumat, 30 Juli 2023 lalu.

Dijelaskannya, tersangka saat itu memaksa untuk masuk ke ruangan managemen bengkel bubut. Namun, saat hendak masuk AK ditahan petugas keamanan.

Baca Juga:Viral Satpol PP Minum Miras Didekat Kantor Bupati Bogor, Iwan Setiawan Ngaku Sudah Lakukan PemanggilanMinim Keuntungan, Perumda Tirta Wibawa Mukti Bandung Barat Hentikan Kerja Sama dengan PT N-Three

Merasa kesal, tersangka langsung mengeluarkan sebilah golok dibalik jaketnya dan mengancam melakukan perusakan fasilitas bengkel bubut.

“Langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” jelas Udin.

AK yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Ketika hendak diamankan, AK sempat melakukan perlawanan kepada petugas Polisi, sehingga tindakan tegas pun dilakukan dan tersangka harus merasakan timah panas di kaki kirinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun,” pungkas Udin. (Bas)

0 Komentar