JABAR EKSPRES- Rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan redenominasi kembali bergulir dalam rapat antara Bank Indonesia (BI) dengan DPD RI.
Bl mengatakan bahwa Indonesia secara teknis sebenarnya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Redenominasi adalah penyederhanaan digit mata uang atau bisa dibilang mengurangi angka nol di mata uang. Contohnya, uang pecahan Rp1.000 jika diredenominasi akan menjadi Rp1.
Baca Juga:Konsep Rumah Tangga Islam, Keluarga sebagai Sentral BeragamaPendidikan dalam Islam Bagian Integral dari Kehidupan Seorang Muslim
Redenominasi tidak akan mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Kebijakan ini hanya akan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang yang pernah terjadi di Indonesia pada 1959.
Saat itu, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan menjadi Rp50 dan Rp100, dengan kata lain memangkas nilai uang hingga 90%. Kebijakan ini diambil untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga dan meningkatkan nilai mata uang.
Tujuan utama dari redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam transaksi.
Tujuan lainnya adalah agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara lain di tingkat regional, karena dengan kebijakan ini dapat membuat kesetaraan kredibilitas dengan negara maju.
Misalnya, saat ini $1 adalah Rp15.300, jika diredenominasi akan menjadi Rp15,3. Ini terlihat lebih ringkas dan mudah dipahami di mata internasional.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan implementasi redenominasi secara teknis merupakan hal yang mudah. BI hanya perlu mencetak ulang ke pecahan yang baru.
Baca Juga:Organisasi Islam di Indonesia: Peran dan Kontribusi dalam MasyarakatRealme C53 NFC: Ponsel Canggih dengan Fitur NFC yang Menarik
Tapi, ada tantangan yang lebih besar daripada masalah teknis. Salah satunya adalah mengendalikan harga barang agar tidak berubah saat redenominasi diberlakukan.
Rencana pembahasan ini sebenarnya masuk ke dalam daftar 19 RUU yang diprioritaskan Kemenkeu dan DPR RI yang diatur dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020.
Namun, Kemenkeu mengatakan belum ada perkembangan terkait pembahasan RUU mengenai penyederhanaan nominal mata uang tersebut.
