Pemberantasan Penyelundupan BBM dan Barang Cukai!

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah berhasil menyita sebanyak 435 liter bahan bakar minyak (BBM) yang hendak diselundupkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Timor Leste. Penyitaan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan yang terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Timor.

Baca Juga: Evalusi Implementasi AI untuk Mengatasi Kemacetan DKI Jakarta

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata, menyampaikan hal ini sebagai bagian dari upaya pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Selain BBM sebanyak 435 liter, DJBC juga berhasil menyita tiga tas berisi pakaian bekas yang dibawa oleh pelintas batas dari Timor Leste, serta uang tunai sebesar 26.800 dolar AS.

Selain itu, DJBC juga sedang melakukan penindakan cukai terhadap barang-barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Barang bukti yang berhasil disita dalam penindakan ini adalah 7.840 batang rokok berbagai merek dan 7,8 liter minuman mengandung alkohol, yaitu arak Bali.

Susila menyebutkan bahwa nilai total semua barang yang disita ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp179,8 juta. Terkait sanksi terhadap pelaku, selain penyitaan barang, mereka juga dikenakan denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, dalam kasus-kasus pelanggaran tertentu yang dianggap cukup serius, DJBC biasanya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada kasus juga telah melakukan penyidikan oleh petugas Bea Cukai di Labuan Bajo, Atambua, dan Kupang.

Baca Juga: Kenaikan Harga Emas, Dolar AS Melemah! Berikut Detailnya

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi perbatasan negara dan memerangi praktik penyelundupan barang serta pelanggaran kepabeanan dan cukai. DJBC bekerja sama dengan pihak berwenang dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan