JABAR EKSPRES – Saat ini Panji Gumilang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren Al Zaytun mendapatkan banyak perhatian publik akibat deretan kontroversial yang dibuatnya.
Menurut pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, pernyataan Panji Gumilang sudah termasuk ke dalam penistaan agama.
“Sepanjang apa yang dikemukakan itu tidak dikemukakan secara publik, itu bisa menjadi urusannya institusi masing-masing, tetapi ketika itu dikemukakan kepada publik dan masyarakat mengetahui semuanya maka di situlah terjadinya sebenarnya unsur pidananya. Ada semacam penodaan terhadap agama.” ujar Abdul Fickar dalam salah dialog di televisi SCTV (3/7).
Berdasarkan pendapat Abdul Fickar bahwa pernyataan Panji yang dipublikasikan menjadi indikasi bahwasannya ia bisa terkena unsur pindana.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Polri Hari Ini!
“Umpamanya wanita bisa jadi imam, kemudian beberapa hal yang tadi dikemukakan itu kan sebenarnya bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam.” tambahnya.
Kendati ada sebagian pihak yang menganggap bahwasannya hal tersebut di level penafsiran, namun secara umum telah masuk ke ajaran perintah.
Pengamat hukum tersebut kemudian menerangkan lebih lanjut tentang penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Umpamanya menganggap Alquran itu hanya omongannya Nabi Muhammad gitu ya, bukan kalam ilahi atau firman Tuhan gitu ya, satu pelecehan atau satu tindakan penodaan tersendiri terhadap agama. Nah karena itu menurut saya apa yang dikemukakan sudah memenuhi unsur pidana ya dalam hal ini adalah penodaan terhadap agama sebagaimana diatur di dalam pasal 156a.” kata Abdul Fickar.
Apabila Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan terhadap agama Islam maka ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan pengamatan Abdul Fickar apa yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut telah masuk ke dalam kategori penodaan atau penistaan agama. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Panji sudah beberapa kali secara terbuka menyatakan kalimat-kalimat yang bisa di kualifikasi sebagai tindak pidana.
Ketika hal yang diduga menyimpang tersebut sengaja dipublikasikan maka ada unsur pidananya dan dianggap menodai agama.