Muncul 2 Kasus di Rutan KPK, Mantan Petinggi KPK Sorot Kinerja Dewas

Jabarekspres.com – Temuan kasus pungutan liar (pungli) dan asusila di dalam rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan rasa keterkejutan publik.

Tidak terkecuali, dirasakan pula mantan petinggi KPK, Bambang Widjojanto. Berdasarkan cuplikan video bersama Novel Baswedan, ia mengaku sedih atas skandal tersebut.

Dirinya sedih ketika mendengar kabar dua kasus itu, apalagi kasus pungli yang dimaksud sampai mencapai Rp4 miliar. Begitupun dengan skandal asusila di rutan KPK.

“Kesedihan ini bisa menjadi sebuah kemarahan, karena lembaga ini merupakan representasi kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Bambang, dalam postingan akun @novesbaswedan. mengutip Disway, pada Rabu (28/6).

Dia mengungkapkan, semasa dirinya menjabat, pegawai KPK menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran etik. Hal itu ditegakkan lantaran mampu menguatkan marwah KPK.

Termasuk, katanya, dengan ditegakannya etik juga akan menimbulkan efek deteren bagi pegawai KPK.

“Bahkan dalam KPK seperti aturan dalam agama jangankan melakukan zina, namun aturannya jangan mendekati zina, hal ini sama dengan aturan yang ada di KPK,” kata Bambang.

Dia menegaskan, pelanggaran etik itu tidak hanya berdampak pada oknum, melainkan berdampak pada keluarga.

Selain itu, Bambang juga menyayangkan bahwa KPK yang merupakan ekstra ordenary harusnya dijaga dengan ekstra ordinary.

Adapun saat ini, dirinya dapat menilai bahwa sepertinya dalam menjaga KPK tidak lagi ekstra ordinary. Namun ordinary saja, bahkan defisit.

Dalam kasus pungli dan susila menurut Bambang ada 3 derajat pelanggaran, pertama adalah asusila, adanya pemerasan dan berlangsung dalam beberapa kali.

“Jika Dewas tidak memberikan efek yang menjerakan maka Dewas KPK merupakan bagian dari ini,” terang Bambang.

Bambang menegaskan jika peristiwa ini jangan hanya dianggap merugikan KPK semata, karena ini juga merugikan negara.

KPK sendiri merupakan representasi dari state organ, sehingga harusnya pelanggaran berat harusnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Komisi. (disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan