(7) biaya operasional atau konsumsi harus dipisah dari uang arisan.
(8) tidak boleh ada lelang dalam arisan. Karena lelang pasti akan menimbulkan riba, yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.
Meski hukum arisan diperbolehkan selama tidak melanggar hukum syara’ tentang pinjaman, namun lebih baik di hindari karena arisan itu sama dengan hutang.
Mencoba main arisan sama halnya dengan membuka pintu hutang, apalagi bila tidak mampu membayarnya, jgn sampai kita mati dengan meninggalkan hutang buat anak cucu kita.
Wallahu a’lam