Benarkah Arisan Haram? Cari Tahu di Sini Hukumnya Dalam Syariat Islam

JABAR EKSPRES – Banyak yang masih bingung dengan hukum arisan, ada yang menyebutnya haram, namun ada juga yang memperbolehkan. Sesungguhnya seperti apa hukum arisan dalam Syariat Islam? kamu bisa menemukan jawabannya di sini.

Hukum arisan menurut syariat Islam pernah dijelaskan oleh ustadz Erwandi Tarmizi Hafidzahullah di kanal Youtube Ahsan TV. Dengan penjelasan yang lengkap, diharapkan umat Islam akan menjadi lebih paham dan bisa menentukan sikap terhadap ajakan arisan ini.

Arisan dalam bahasa Arab disebut jam’iyyah al muwazhzhafiin atau al qardh al ta’aawuni. Arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qardh atau pinjaman yang hukumnya boleh.

Namun jika melanggar hukum syara’ tentang qardh, maka arisan hukumnya menjadi tidak boleh atau haram. Lalu seperti apa arisan yang melanggar hukum syara tentang pinjaman, simak penjelasan dibawah ini.

Baca juga : 5 Obrolan Ibu-Ibu Paling Populer Saat Ngumpul

Hukum-hukum Arisan dalam Syariah Islam antara lain sbb:

(1) jumlah uang yang diperoleh pemenang arisan wajib sama dgn akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.

(2) jika dalam arisan yg dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan yang sama jumlahnya.

(3) jika dalam arisan yg dikumpulkan adalah barang, (misal beras, gula, dll) maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat/takarannya.

(4) tidak boleh arisan yg mengumpulkan uang, tapi pemenangnya mendapat barang. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh arisan yg mengumpulkan barang, tapi pemenangnya mendapat uang.

(5) dalam hal pemenang arisan menginginkan mendapat barang dari arisan uang, hukumnya boleh jika memenuhi 2 (dua) syarat;

Pertama, pemenang arisan diberi opsi (pilihan), yaitu boleh mengambil uang dan boleh pula mengambil barang.

Kedua, pemenang arisan yg memilih opsi mengambil barang, harus melakukan akad jual beli yg terpisah dg akad arisan di awal.

Baca juga : Korban Arisan Bodong di Kabupaten Bandung Capai Ratusan Orang, Kerugian Miliaran!

(6) biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan