Daftar Bansos Cair Juli 2023, Ada Bansos BPNT dan PKH Tahap 3

JABAR EKSPRES – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos di bulan Juli 2023 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos BPNT dan PKH tahap 3.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 bakal cair lagi di bulan Juli 2023.

Bagi Anda yang tengah menantikan penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3, simak terus artikel ini hingga akhir.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos BPNT kartu sembako dan PKH tahap 3 di bulan Juli ini.

Sebagaimana diketahui, Kemensos menyalurkan bansos BPNT berupa bantuan langsung tunai atau BLT kartu sembako kepada keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA: Program Kartu Prakerja Gelombang 56 Masih Dibuka, Yuk Segera Login di Sini!

Pemerintah akan menyalurkan bansos BPNT ini satu bulan sekali selama satu tahun penuh dengan besaran senilai Rp200.000.

Penyaluran bansos BPNT tersebut bisa dicairkan melalui rekening bank Himbara seperti BTN, BRI, Mandiri, Bank BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Sementara itu, bansos PKH akan dicairkan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun dengan skema alokasi sebagai berikut.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Tahap 1: penyaluran bulan Januari, Februari, dan Maret.

Tahap 2: penyaluran untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Tahap 3: penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September.

Tahap 4: akan disalurkan bulan Oktober, November, dan Desember.

Masing-masing KPM penerima bansos PKH tahap 3 ini akan berbeda-beda besarannya, tergantung pada kategori penerima.

BACA JUGA: RESMI! Kartu Prakerja Gelombang 56 Sudah Dibuka, Klik Gabung di Sini

Berikut ini kategori penerima bansos PKH bagi keluarga penerima manfaat, mulai dari ibu hamil hingga lansia.

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Ibu hamil akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
  2. Balita akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
  3. Siswa SD akan mendapatkan bantuan senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).
  4. Siswa SMP akan mendapatkan Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).
  5. Siswa SMA mendapatkan Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).
  6. Disabilitas nantinya akan mendapatkan Rp2,4 juta/tahun ( Rp600.000 per triwulan).
  7. Lansia mendapatkan Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan