Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban Selama 24 Hari

JABAR EKSPRES – Sejak tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda di seluruh Indonesia terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban. Dalam rentang waktu 24 hari, sebanyak 1.861 korban TPPO berhasil diselamatkan.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, mengungkapkan bahwa Satgas TPPO Polri menjalankan tindakan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Ramadhan, berdasarkan analisis dan evaluasi penanganan TPPO oleh Satker Bareskrim Polri dan polda selama periode 5 hingga 28 Juni 2023, terdapat 1.861 orang korban TPPO. Selama periode tersebut, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi dari seluruh wilayah Indonesia.

Dari laporan-laporan tersebut, Satgas TPPO Polri di pusat dan daerah melakukan penanganan dan menangkap 668 orang tersangka. Jumlah tersangka pada kasus TPPO mencapai 668 orang.

Kebanyakan korban TPPO direkrut dengan modus sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat terdapat 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak, dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Ramadhan menjelaskan bahwa salah satu kasus TPPO dengan modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku dengan inisial AS mempekerjakan korban dengan inisial A binti A sebagai PRT dan menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab dengan janji gaji besar. Namun, setelah melalui prosedur, korban ternyata tidak diantarkan ke Dubai, melainkan ke Suriah, dan selama bekerja di Suriah, korban tidak menerima gaji.

Kasus TPPO dengan modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri menemukan indikasi TPPO pada seorang korban dengan inisial RS yang dikirim oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di Arab Saudi. Setelah bekerja selama empat bulan, korban mengalami pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak menerima gaji dengan penuh.

Di Polda Jatim, kasus TPPO terungkap ketika pemilik warung kopi dengan inisial H diduga menyediakan layanan PSK dan menyediakan kamar di dalam warung tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang PSK dengan inisial M, SJ, dan F ditemukan. Mereka disewa dengan tarif Rp 100.000, dan pemilik warung mendapatkan keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan