Geram Soroti Polemik Al Zaytun, Muhammadiyah Sempat Minta Hal Ini pada Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti minta hal ini pada pemerintah terkait polemik Ponpes Al Zaytun. (Istimewa)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti minta hal ini pada pemerintah terkait polemik Ponpes Al Zaytun. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih menjadi sorotan sejunlah pihak termasuk Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Ia berharap agar permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan.

Seperti diketahui bahwa pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al Zaytun. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pun meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi.

Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga:Polemik Ponpes Al Zaytun Ada Aspek Pidana? Mahfud MD: Akan Ditangani Polri, Tidak Boleh Diambangkan!Akibat Cuaca Panas Ekstrem, Kemenkes Arab Saudi Laporkan 1.098 Kasus Jemaah Haji yang Terdampak

Lebih lanjut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil sikap. Pasalnya, ia menilai bahwa muncul perdebatan-perdebatan soal Ponpes Al Zaytun yang sebagian tidak didasarkan fakta dan data.

“Karena itu kami mengimbau, memohon, kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk tim investigasi,” kata Abdul Mu’ti.

Selanjutnya, ia juga mengatakan tim investigasi harus datang langsung ke lokasi dan melihat penyelenggaraan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

Abdul Mu’ti meminta agar pemerintah memberikan sanksi kepada penyelenggara atau bahkan pimpinan Ponpes yang dimimpin oleh Panji Gumilang tersebut bila ditemukan bukti penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

“Tapi kalau memang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus menguras energi umat,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, ia juga menambahkan Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka atau ditutup.

0 Komentar