Pelanggan Listrik PLN Bisa Dapat Asuransi Gratis? Begini Penjelasannya

Pelanggan Listrik PLN Bisa Dapat Asuransi Gratis? Begini Penjelasannya
Pelanggan Listrik PLN Bisa Dapat Asuransi Gratis? Begini Penjelasannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam sebuah pengumuman tertulis pada hari Selasa, (27/6/23), terungkap bahwa pelanggan listrik PLN akan di berikan perlindungan asuransi gratis. Apabila mereka melakukan pembayaran token atau tagihan listrik melalui Bank KB Bukopin.

Kerja sama strategis telah terbentuk antara PT Bank KB Bukopin Tbk dan PLN Insurance. Unit dalam grup usaha PT PLN (Persero) dalam program Asuransi Public Liability.

Jaminan asuransi meliputi perlindungan terhadap kerugian harta benda akibat kebakaran yang di sebabkan oleh bahaya listrik. Serta cedera fisik atau kematian yang di sebabkan oleh bahaya listrik, termasuk biaya pengobatan.

Baca Juga:Samsung Galaxy A14 5G HP Harga Rp 3 Jutaan yang Punya Spek KomplitToyota C-HR Generasi Kedua Meluncur, Desain Futuristis dan Teknologi Elektrifikasi

Woo Yeul Lee, Direktur Utama Bank KB Bukopin. Berharap bahwa kerja sama ini akan memberikan perlindungan kepada pelanggan dan memberikan rasa aman dan nyaman.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, mengungkapkan bahwa PLN memiliki 85 juta pelanggan dan mencakup 270 juta masyarakat Indonesia yang menggunakan listrik. Ia menganggap perlindungan asuransi sebagai kebutuhan dasar masyarakat dalam menciptakan rasa aman.

KB Bukopin dan PLN Insurance telah menjalin kerja sama sejak 24 Februari 2023 di Kota Batam. Serta penandatanganan perjanjian kerja sama secara resmi dilakukan pada 26 Juni 2023 di Kantor Pusat PLN.

0 Komentar