JABAR EKSPRES – Tak mampu membaya utang pinjaman online (pinjol), sepasang suami dan istri mengakhiri hidupnya sendiri.
Sepasang suami ini merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui bernama Prico Dwi Pramadana Putra (24) dan Ida Dwi Damayanti (26).
Mereka mengakhiri hidupnya di tempat tinggal mereka, di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut keterangan pihak berwajib, mereka rela mengakhiri hidupnya sendiri lantaran tidak kuat menghadapi teror penagih utang dari pihak pemberi pinjol itu sendiri.
“Kedua korban sering terlibat cekcok karena tidak sanggup menghadapi teror penagih utang (pinjol),” kata AKP Budi Hermawan, Kapolsek Purwoharjo, dikutip dari Disway.id, Kamis, 29 Juni 2023.
BACA JUGA: Bahaya Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya!
AKP Budi mengaku masih mendalami keterkaitan utang pinjol dalam peristiwa tewasnya sepasang suami dan istri ini.
Ia juga menuturkan penyebab kedua korban tewas. Dalam keterangannya, kedua korban tewas dengan cara yang berbeda.
“Pasalnya, tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya.
AKP Budi menuturkan, ketika kedua korban ditemukan, jasad perempuan ditemukan tergeletak dengan kondisi tubuh mengeluarkan cairan dari dalam hidung.
“Sedangkan korban laki-laki dipastikan bunuh diri lantaran saat dievakuasi menunjukkan tanda-tanda gantung diri, seperti terlilit tali plastik,” pungkasnya.
Kejadian ini membuktikan bahwa intimidasi atau teror merupakan salah satu resiko dari pinjol.
Utang pada pinjol illegal dapat meningkat menjadi masalah yang sangat serius karena mereka seringkali menggunakan ancaman dan intimidasi sebagai cara untuk menagih uang.
Jadi, sangat penting untuk memilih perusahaan pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK.
Jangan terlalu tergiur dengan tawaran yang menjanjikan, lakukan riset terlebih dahulu tentang perusahaan yang ingin dijadikan mitra untuk meminimalkan risiko bahaya pinjol ilegal.
Selain itu, juga penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada pinjaman online, serta melakukan perencanaan keuangan yang matang sebelum memutuskan untuk meminjam uang.
BACA JUGA: Bahaya Pinjol Illegal, Ketahui Agar Kamu Tidak Terlilit Utang!