JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran ajaran Islam yang dianggap menyimpang.
Mahfud MD menjelaskan bahwa evaluasi administratif akan dilakukan terhadap pondok pesantren tersebut, yang mencakup peninjauan terhadap penyelenggaraannya, kurikulumnya, dan konten pengajarannya. Tujuannya adalah memastikan hak belajar para santri dan murid tetap terjamin.
Meskipun Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas berdasarkan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Mahfud menambahkan bahwa Ponpes Al-Zaytun masih menerima pendaftaran, dan Pemerintah memandang penting untuk tetap mengawasi dan mendukung lembaga pendidikan tersebut.
Dalam konteks polemik Ponpes Al-Zaytun, Mahfud juga menegaskan bahwa terdapat aspek hukum pidana yang harus diselesaikan. Polri akan menangani masalah tersebut tanpa mengabaikan keadilan. Tidak ada perkara yang akan diabaikan, dan tidak ada laporan yang akan ditampung tanpa penyelesaian yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD setelah menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam menangani masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu tindakan hukum pidana, administratif, dan penanganan aspek ketertiban sosial dan keamanan.
Kehadiran Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin pondok pesantren tersebut juga diduga terlibat dalam tindak pidana.
Untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah dibentuk tim investigasi. Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut.