JABAR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus seorang pelaku begal usai melancarkan aksinya di kawasan Kampung Kukupu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal beberapa waktu lalu.
Pria berinisial FH alias Aan (31) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kiri lantaran berusaha kabur dari kejaran petugas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 19 Juni 2023 sekira pukul 21.45 WIB.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban berinisial MD sedang duduk di pinggir jalan tiba-tiba dihampiri pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Saat itu, salah satu pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan diduga senjata api ke tubuh korban tepatnya dibagian kepala.
“Korban saat itu sedang di pinggir jalan karena kondisi motornya sedang overhead, dihampiri kedua pelaku, kemudian diancam menggunakan diduga senjata api,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada 28 Juni 2023 Sore.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil merampas motor korban beserta uang tunai senilai Rp5 juta, hingga barang berharga lainnya.
“Pelaku juga mengambil lima buah handphone milik korban. Jadi, korban ini waktu itu baru pulang ke rumah dari kios jualan handphonenya,” paparnya.
Sementara, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial MDP yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap pelaku (FH) kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas,” tegasnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FH.
Bismo membeberkan, dari hasil pengembangan terhadap FH, polisi berhasil menangkap WW (31) yang merupakan penadah motor hasil curian milik korban yang dibeli seharga Rp2,3 juta.
Sebelumnya, sambung dia, FH sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Pasir Kuda, Kota Bogor dan Ciapus, Kabupaten Bogor.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura cash on delivery (COD) dan merampas barang korban,” sebutnya.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga buah handphone milik korban.