Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Begal di Bogor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Pelaku begal (Kiri depan) saat digiring petugas di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Pelaku begal (Kiri depan) saat digiring petugas di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka WW dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

0 Komentar