Imbas Pungli! KPK Bakal Gandeng Kemenkum HAM untuk Evaluasi Sistem Tata Kelola Rutan

JABAR EKSPRES – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi sistem tata kelola rumah tahanan (rutan). Hal tersebut buntut dari temuan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan, KPK akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait evaluasi terhadap sistem tata kelola rutan, imbas dari pungli di rutan KPK.

Tujuan dilakukannya evaluasi sistem tata kelola rutan tersebut yakni untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK, sebagai tindaklanjut dari kasus pungli yang menghebohkan publik akhir-akhir ini.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa 15 Pegawai yang Diduga Terlibat

“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,” kata Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 28 Juni 2023.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memahami pengelolaan rutan.

“Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisi kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” lanjutn.

Sementara itu, kasus pungli di rutan KPK masih diusut.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa 15 orang pegawai yang diduga melanggar kedisiplinan pegawai atau terseret kasus pungli di rutan KPK.

Adapun pemeriksaan terhadap 15 pegawai yang diduga terlibat pungli di rutan KPK, lanjutnya, mereka diperiksa oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya.

“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang,” kata Ali Fikri.

Menurut keterangan Ali Fikri, sampai saat ini penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan.

Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

“Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.

Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” katanya memungkasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan