JABAR EKSPRES – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tidak termasuk kategori Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan Undang-Undang (UU) di Indonesia.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid memaparkan, ajaran yang terdapat dalam Ponpes Al-Zaytun tidak termasuk dalam Tindak Pidana Terorisme.
“Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme,” ujar Achmad dikuti JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 26 Juni 2023.
Baca juga: Inilah Kondisi Terkini Santri Diduga Korban Keracunan Makanan di Bandung Barat!
Achmad menjelaskan, ajaran dalam Ponpes Al-Zaytun hanya termasuk paham radikalisme.
Sebagai bentuk penanganan lebih lanjut, pihaknya menyatakan, kasus ini dapat ditangani langsung oleh kepolisian umum dengan mengimplementasikan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
Selanjutnya, Achmad menginformasikan bahwa kasus ini belum termasuk dalam penanganan Densus 88 maupun BNPT.
“Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya sudah memberikan pengawasan serta menyediakan konsultasi untuk pemegang jabatan yang memiliki kepentingan untuk menangani kasus ini, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan pemaparan Achmad, ajaran dari Ponpes Al-Zaytun memiliki kesamaan dengan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah atau yang biasa dikenarl dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Gerakan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ahmad Mushaddeq pada tahun 2016.
Menurut Achmad, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak sampai melakukan baiat untuk menjadi seorang nabi.
Selain itu, Panji diduga memiliki banyak siasat dan pura-pura mencintai NKRI.
“Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI,” tuturnya.
Selanjutnya, Achmad juga sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tindakan yang baik serta bisa bersifat edukatif.
Apabila terdapat keputusan untuk mencabut izin administrasi Ponpes Al-Zaytun, Achmad akan segera menginstruksikan untuk melakukan mitigasi terhadap para santri.
Baca juga: Polres Bogor: Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Suzuki Futura dan Vespa!