JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat, di Jalan Gandamanah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, pelaku pencuri berinisial HSH, mencuri satu unit mobil dari seorang korban berinisial MRI, merk Suzuki Futura warna silver dan satu unit motor jenis vespa modifikasi di dalamnya, sekitar pukul 04.57 WIB.
“Awalnya korban bersama teman lain nya, memasukan kendaraan R2 vespa modifikasi kedalam mobil, kemudian sekitar 4.57 WIB, korban diberitahu oleh teman nya bahwa mobil yang terparkir di depan rumah MH, sudah tidak ada atau hilang,” ujar Kompol Fitria kepada media, Senin (26/6).
BACA JUGA: Mantan Kepsek di Bogor Ditemukan Gantung Diri, Polisi Masih Selidiki Motifnya
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa mobil Merk Suzuki Futura warna silver bersama motor jenis vespa berada di KP. Benda RT 002/006, Desa Cikaroya, Kec.Warungkondang Cianjur.
“Penyelidikan dilakukan oleh Pawas Polsek Cisarua AKP Ade Kamsa, bersama dengan panit opsnal, Reskrim Aiptu Heru Supriatman, dan 7 anggota Unit Reskrim Polsek Cisarua, dan benar pelaku sedang berada di rumahnya beserta barang bukti” Tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisarua, guna proses hukum lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
“Mobil dan motor hasil curian tersebut, sudah dirubah, dari mulai warna hingga STNK sudah tidak sesuai dengan yang aslinya dari korban,”tungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, dengan pasal 363 dan 480 KUHP. (MG7/SFR)