JABAR EKSPRES- Terdakwa kasus korupsi yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yaitu Johnny G Plate, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/6/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny Plate didakwa memerintahkan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif untuk mengirim uang kepada korban banjir.
Dakwaan ini diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlokasi di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/6/2023). Pada awalnya, jaksa menyebut bahwa Johnny Plate meminta Anang untuk mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta per bulan, yang telah dilakukan sebanyak 20 kali.
Baca Juga:Momen Jeje Govinda Dipeluk Erat Caca Tengker, Warganet: Pelukan yang Dalem BangetManchester United dan Bayern Munchen Bersaing Dapatkan Mason Mount
“Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate, selain menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022, dengan total sebesar Rp 10 miliar dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy) melalui Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera), dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif. Selain itu, Terdakwa Johnny Gerard Plate juga menerima uang atau fasilitas lainnya,” ujar jaksa.
Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
